Trending.co.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kukar terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (13/8/2025).
Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya antara Pemkab Kukar dengan Kejaksaan Negeri Kukar. “Dengan adanya penandatanganan ini, kami berharap upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum dapat dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya mengatur pemberian pendapat hukum dan pendampingan bantuan hukum, tetapi secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bupati Aulia menekankan bahwa hal ini penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat layanan publik yang diterima masyarakat.
“Nota kesepakatan ini juga mencakup peningkatan kompetensi teknis melalui kegiatan pelatihan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam melaksanakan peran dan kewajiban masing-masing pihak,” jelas Aulia. Ia menambahkan, sinergi yang terjalin akan berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional.
Dalam konteks program Kukar Idaman Terbaik, Bupati menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan daerah. Ia menyoroti pentingnya pemahaman ASN terhadap regulasi hukum terkait tugas dan fungsinya. “Tidak semua ASN memahami regulasi dengan baik, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan atas kesalahan yang terjadi. Harus ada upaya sistematis untuk mencegah kekeliruan,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati Aulia berharap kesepakatan bersama ini dapat menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak dalam menjalankan koordinasi, pendampingan hukum, dan pertimbangan kebijakan daerah. Ia menambahkan, ruang lingkup kesepakatan kali ini lebih luas dibanding sebelumnya, termasuk perlindungan hak keperdataan anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi.
Dengan nota kesepakatan yang jelas dan spesifik, diharapkan Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menerima layanan publik.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]











Discussion about this post