Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

‘Sultan Bontang’ Tipu Korban hingga Rp266 Juta, Terancam Empat Tahun Penjara

by admin
19/02/2026
in Berita Daerah, Trending
‘Sultan Bontang’ Tipu Korban hingga Rp266 Juta, Terancam Empat Tahun Penjara

Keterangan: Barang Bukti Rekening Koran ' Si Sultan Bontang', Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah (tengah foto), bertempat di Polres Bontang (18/2/2026) (Jy/Trending.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DE (39) yang kerap disebut “Sultan Bontang”, warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Di balik gelar “Sultan Bontang”, rupanya uang yang digunakan untuk bergaya glamor (flexing) tersebut didapat dari para korban. Total hasil kejahatan yang diraup mencapai Rp266.800.000.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan bahwa motif DE melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan validasi sebagai orang kaya dan baik hati.

“Dari situlah tersangka dijuluki ‘Sultan Bontang’ oleh orang-orang yang mengenalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah kepada awak media saat konferensi pers yang berlangsung di Ruang Utama (Rutama) Lantai II Polres Bontang, Rabu (18/2/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WITA.

Lebih lanjut, AKP Randy menuturkan bahwa praktik investasi bodong tersebut berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga Januari 2026. Mulanya, DE menawarkan investasi berbentuk trading valuta asing dengan janji keuntungan pasti ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada para korban.

Demi meyakinkan korban, DE membuatkan akun trading serta mengirimkan grafik perkembangan nilai investasi. Namun, seluruh data tersebut ternyata palsu.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa aliran uang digunakan pelaku untuk membayar sebagian utang, termasuk menopang gaya hidup demi mendapatkan pengakuan dari orang-orang terdekat.

“Uang itu juga dibagikan kepada orang-orang, teman-temannya, serta para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” terangnya.

Dari rekening koran milik tersangka DE, ditemukan bukti transfer kepada MF sebesar Rp167.450.000 yang diakui digunakan untuk membayar utang. Selain itu, DE juga melakukan transfer kepada MA sebesar Rp5 juta sebagai bayaran pentas musik.

“Ada juga bukti transfer dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, untuk membayar kurir dan penjual,” ujar polisi berpangkat balok tiga tersebut.

Aparat Polres Bontang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi (korban) serta mengumpulkan rekening koran milik saksi maupun pelaku. Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.(jay)

Share299Tweet187Share75

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
Polres Bontang Gagalkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal, Berikut Kronologisnya

Polres Bontang Gagalkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal, Berikut Kronologisnya

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Anggaran DBON Provinsi Kaltim

    Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Anggaran DBON Provinsi Kaltim

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Tinjau Lokasi Pembangunan Keluruhan Berebas Tengah, Komisi 1 DPRD Himbau Gunakan Baju APD.

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jumlah Anggota Badan Anggaran Masuk Pembahasan Tata Tertib DPRD

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Disbun Kaltim Gelar Bimtek Regu Pengendali OPT, Petani Didorong Jadi Garda Terdepan Perlindungan Perkebunan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ubayya Siap Lanjutkan Program yang Sempat ‘Tertunda’

    747 shares
    Share 299 Tweet 187

Berita Terkini

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.