Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DE (39) yang kerap disebut “Sultan Bontang”, warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Di balik gelar “Sultan Bontang”, rupanya uang yang digunakan untuk bergaya glamor (flexing) tersebut didapat dari para korban. Total hasil kejahatan yang diraup mencapai Rp266.800.000.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan bahwa motif DE melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan validasi sebagai orang kaya dan baik hati.
“Dari situlah tersangka dijuluki ‘Sultan Bontang’ oleh orang-orang yang mengenalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah kepada awak media saat konferensi pers yang berlangsung di Ruang Utama (Rutama) Lantai II Polres Bontang, Rabu (18/2/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WITA.
Lebih lanjut, AKP Randy menuturkan bahwa praktik investasi bodong tersebut berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga Januari 2026. Mulanya, DE menawarkan investasi berbentuk trading valuta asing dengan janji keuntungan pasti ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada para korban.
Demi meyakinkan korban, DE membuatkan akun trading serta mengirimkan grafik perkembangan nilai investasi. Namun, seluruh data tersebut ternyata palsu.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa aliran uang digunakan pelaku untuk membayar sebagian utang, termasuk menopang gaya hidup demi mendapatkan pengakuan dari orang-orang terdekat.
“Uang itu juga dibagikan kepada orang-orang, teman-temannya, serta para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” terangnya.
Dari rekening koran milik tersangka DE, ditemukan bukti transfer kepada MF sebesar Rp167.450.000 yang diakui digunakan untuk membayar utang. Selain itu, DE juga melakukan transfer kepada MA sebesar Rp5 juta sebagai bayaran pentas musik.
“Ada juga bukti transfer dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, untuk membayar kurir dan penjual,” ujar polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Aparat Polres Bontang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi (korban) serta mengumpulkan rekening koran milik saksi maupun pelaku. Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.(jay)












Discussion about this post