Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Digerebek di Dalam Mobil, Tiga Pria di Marangkayu Terseret Kasus Sabu

by admin
03/03/2026
in Berita Daerah, Trending
Digerebek di Dalam Mobil, Tiga Pria di Marangkayu Terseret Kasus Sabu

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Tiga pria di Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), terpaksa menjalani bulan Ramadan di balik jeruji besi. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (30), BSP (31), dan WS (33). Mereka diamankan di Jalan Bhayangkara, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Para pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Marangkayu yang berada di bawah naungan Polres Bontang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,49 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit smartphone dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8052 DK yang digunakan pelaku.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya.

Warga mencurigai sebuah mobil Grand Max yang kerap melintas dengan gelagat mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan tersebut.

“Petugas memberhentikan mobil Grand Max itu dan melakukan penggeledahan terhadap orang serta kendaraan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Ali Mustofa melalui keterangan resmi, Selasa (3/3/2026) siang.

AKP Ali menambahkan, dua bungkus sabu tersebut disimpan di balik kursi mobil. Berdasarkan hasil interogasi singkat, sabu itu dibeli seharga Rp1,5 juta dari seorang pria berinisial A atas permintaan tersangka S.

Dari keterangan tersangka lainnya, polisi juga mengungkap bahwa A diketahui tinggal di Kampung Citra Mas. Selain itu, petugas menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar atau total Rp2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 atau 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tutup perwira polisi berpangkat balok tiga tersebut. (Jy)

Share298Tweet187Share75

Related Posts

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan
Berita Daerah

OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan

01/04/2026
Next Post
FP2L Laporkan Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK, Minta Pemkot Bontang Tindak Tegas

FP2L Laporkan Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK, Minta Pemkot Bontang Tindak Tegas

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Camat Tenggarong Buka Festival Kampung Kuliner Tradisional di Kelurahan Baru

    Camat Tenggarong Buka Festival Kampung Kuliner Tradisional di Kelurahan Baru

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Abdul Haris Dukung Implementasi Kurikulum Mulok yang Diusulkan Disdikbud

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Wagub Kaltim dan Sekda Kukar Gelar Subuh Berjamaah Bareng Pelajar, Sosialisasikan Program Pendidikan Gratis

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Raperda Trantibumlinmas Selangkah Lagi Disahkan Usai Gelar Uji Publik di Balikpapan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186

Berita Terkini

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.