Trending.co.id, Bontang – Tiga pria di Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), terpaksa menjalani bulan Ramadan di balik jeruji besi. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (30), BSP (31), dan WS (33). Mereka diamankan di Jalan Bhayangkara, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Para pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Marangkayu yang berada di bawah naungan Polres Bontang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,49 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit smartphone dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8052 DK yang digunakan pelaku.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya.
Warga mencurigai sebuah mobil Grand Max yang kerap melintas dengan gelagat mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan tersebut.
“Petugas memberhentikan mobil Grand Max itu dan melakukan penggeledahan terhadap orang serta kendaraan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Ali Mustofa melalui keterangan resmi, Selasa (3/3/2026) siang.
AKP Ali menambahkan, dua bungkus sabu tersebut disimpan di balik kursi mobil. Berdasarkan hasil interogasi singkat, sabu itu dibeli seharga Rp1,5 juta dari seorang pria berinisial A atas permintaan tersangka S.
Dari keterangan tersangka lainnya, polisi juga mengungkap bahwa A diketahui tinggal di Kampung Citra Mas. Selain itu, petugas menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar atau total Rp2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 atau 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tutup perwira polisi berpangkat balok tiga tersebut. (Jy)












Discussion about this post