Trending.co.id, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah dapat dilakukan dalam pekan ini. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar regulasi pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
“Insya Allah besok. Malam ini Perwali sudah ditandatangani. Saat ini masih diproses di bagian hukum. Insya Allah besok atau lusa sudah bisa,” ujar Neni.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media usai menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bontang di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Rabu (11/3/2026).
Neni menjelaskan, aturan atau petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan pencairan THR segera direalisasikan. Namun, terkait waktu pasti pencairan, hal tersebut akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu tergantung dari OPD-nya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan mengalami pemotongan. Seluruh pegawai akan menerima TPP secara penuh atau 100 persen. Neni pun meminta para pegawai tetap tenang karena tidak ada kebijakan pemangkasan tunjangan.
“TPP dan gaji diberikan 100 persen. Yang penting pegawai tenang karena semuanya diterima penuh,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Neni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai. Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pemotongan TPP.
“Kita tidak ada niat melakukan pemotongan. Bahkan TPP di Pemkot Bontang diberikan 100 persen. Jadi kalau kepala dinas TPP-nya Rp21 juta, maka tetap Rp21 juta ditambah gaji yang juga dibayarkan,” tegasnya.
Ia berharap pencairan THR dan TPP ini dapat menambah kebahagiaan bagi ASN di lingkungan Pemkot Bontang menjelang Idulfitri. “Alhamdulillah. Misalnya PPPK menerima Rp9 juta, berarti bisa menerima dua kali Rp9 juta. Alhamdulillah, biarlah mereka bisa berbahagia,” pungkasnya. (Jy)












Discussion about this post