Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

‘Sultan Bontang’ Tipu Korban hingga Rp266 Juta, Terancam Empat Tahun Penjara

by admin
19/02/2026
in Berita Daerah, Trending
‘Sultan Bontang’ Tipu Korban hingga Rp266 Juta, Terancam Empat Tahun Penjara

Keterangan: Barang Bukti Rekening Koran ' Si Sultan Bontang', Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah (tengah foto), bertempat di Polres Bontang (18/2/2026) (Jy/Trending.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DE (39) yang kerap disebut “Sultan Bontang”, warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Di balik gelar “Sultan Bontang”, rupanya uang yang digunakan untuk bergaya glamor (flexing) tersebut didapat dari para korban. Total hasil kejahatan yang diraup mencapai Rp266.800.000.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan bahwa motif DE melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan validasi sebagai orang kaya dan baik hati.

“Dari situlah tersangka dijuluki ‘Sultan Bontang’ oleh orang-orang yang mengenalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah kepada awak media saat konferensi pers yang berlangsung di Ruang Utama (Rutama) Lantai II Polres Bontang, Rabu (18/2/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WITA.

Lebih lanjut, AKP Randy menuturkan bahwa praktik investasi bodong tersebut berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga Januari 2026. Mulanya, DE menawarkan investasi berbentuk trading valuta asing dengan janji keuntungan pasti ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada para korban.

Demi meyakinkan korban, DE membuatkan akun trading serta mengirimkan grafik perkembangan nilai investasi. Namun, seluruh data tersebut ternyata palsu.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa aliran uang digunakan pelaku untuk membayar sebagian utang, termasuk menopang gaya hidup demi mendapatkan pengakuan dari orang-orang terdekat.

“Uang itu juga dibagikan kepada orang-orang, teman-temannya, serta para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” terangnya.

Dari rekening koran milik tersangka DE, ditemukan bukti transfer kepada MF sebesar Rp167.450.000 yang diakui digunakan untuk membayar utang. Selain itu, DE juga melakukan transfer kepada MA sebesar Rp5 juta sebagai bayaran pentas musik.

“Ada juga bukti transfer dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, untuk membayar kurir dan penjual,” ujar polisi berpangkat balok tiga tersebut.

Aparat Polres Bontang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi (korban) serta mengumpulkan rekening koran milik saksi maupun pelaku. Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.(jay)

Share300Tweet187Share75

Related Posts

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?
Berita Daerah

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

17/07/2026
KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan
advetorial

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut
advetorial

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua
advetorial

Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua

10/07/2026
59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi
advetorial

59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi

09/07/2026
 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama
advetorial

 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama

09/07/2026
Next Post
Polres Bontang Gagalkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal, Berikut Kronologisnya

Polres Bontang Gagalkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal, Berikut Kronologisnya

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

    Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • AKBP Alex Frestian Undur Diri, Ini Profil Singkat Kaporles Baru di Bontang

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Anak  Melahirkan di Usia Belia: Peringatan Keras bagi Bangsa dan Generasi

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Satu Perusahaan di Bontang dapat Proper Merah, Ini Kata Politisi PAN: Muhammad Irfan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • FP2L Laporkan Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK, Minta Pemkot Bontang Tindak Tegas

    762 shares
    Share 305 Tweet 191

Berita Terkini

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

17/07/2026
KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
  • Kode Etik Jurnalistik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.