Trending.co.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun 2024 resmi disahkan oleh DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang menjadi Peraturan Daerah dengan nilai total sebesar Rp 3,3 triliun.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kamis pagi (8/8/2024), yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Keputusan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, melalui juru bicaranya, Rustam, membacakan laporan hasil pembahasan. Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa Nota Keuangan telah disampaikan oleh Wali Kota, diikuti dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta jawaban Wali Kota Bontang atas pandangan tersebut. Selanjutnya, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang melakukan pembahasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024.
“Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Banggar dan TAPD telah menyetujui total anggaran sebesar Rp 3.385.998.808.720,” ungkap Rustam dalam laporannya.
Wali Kota Bontang memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang solid dalam menjalankan program-program pembangunan di Kota Bontang. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Bontang.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, atas nama Pemerintah Daerah Kota Bontang setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bontang yang telah menerima dan menyetujui Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.(asr/adv dprd bontang)