Trending.co.id, Kutai Timur – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kutai Timur (Kutim), Darsafani menyebutkan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dinilai sulit didapatkan masyarakat. Pasalnya, syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah wajib memiliki dapur produksi yang terpisah dari dapur rumah tangga.
Darsafani pun menjelaskan, meski syarat tersebut dianggap berat, sebenarnya pemerintah menyediakan alternatif, yakni dengan mengajukan bantuan pembangunan rumah produksi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop-UMKM) atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
“Bisa minta bantuan dinas tersebut. Bisa berkelompok, bisa juga untuk perorangan kalau usahanya cukup besar,” jelasnya.
Selain ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bantuan rumah produksi juga bisa diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Nantinya proses pembangunan biasanya dikoordinasikan melalui Diskop-UMKM.
“Syarat utamanya hanya satu, pelaku UMKM harus memiliki atau menyiapkan lokasi. Status kepemilikan bisa milik pribadi, kelompok, maupun milik desa,” pungkasnya. (adv)











Discussion about this post