Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia telah resmi menjabat setelah melalui proses pelantikan. Kini Indonesia akan kembali melakukan pesta demokrasi untuk memilih calon kepala daerah (gubernur dan walikota). Termasuk pemilihan walikota bontang yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Empat pasang kandidat yang akan berebut simpati dan suara masyarakat bontang sudah melakukan debat calon walikota.
Berbagai visi, misi, serta program telah disampaikan oleh para kandidat dalam debat calon walikota. Sebagian calon yang sudah pernah menjabat juga membeberkan pencapaian selama menjabat. Ada banyak program dan janji-janji yang akan dilakukan ketika mereka terpilih.
Salah satu calon pemimpin di Bontang menyampaikan, jika terpilih akan mengubah Kampung Kanaan menjadi pusat-pusat peternakan babi. Tak hanya itu, ia juga berencana mengembangkan rumah adat di Kanaan sebagai destinasi pariwisata jika terpilih. Pemerintah akan mendukung pengembangan ternak babi, mulai dari penyediaan hewan ternak hingga pakan. (kitamudamedia.com/01/11/2024)
Keempat calon walikota bontang merupakan kandidat kuat dan memiliki basis massa masing-masing. Untuk merebut hati pemilih dan menduduki kursi kekuasaan, berbagai macam janji disampaikan. Sayangnya pemilihan penguasa saat ini tidak memandang kapabilitas, apalagi keimanan, dan akhirnya jabatan hanya sebatas materi atau dunia.
Salah satu buktinya adalah program pengembangan pusat peternakan babi, jika sudah dalam ranah publik dan peraturan artinya melegalkan hal yang jelas haram. Program tersebut juga bertentangan dengan agama yang dianut oleh pasangan calon yang mengusung program tersebut.
Meskipun sangat jelas bahwa program tersebut bertentangan dengan Islam, namun menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi yang diterapkan saat ini. Sistem demokrasi menghilangkan peran agama dalam kehidupan. Apapun boleh dilakukan demi mendapatkan keinginan baik berupa materi, jabatan, serta kesenangan dunia. Meskipun yang haram jadi halal, yang salah jadi benar, yang buruk jadi baik. Dampaknya sudah jelas akan menimbulkan kerusakan. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim wajib meninggalkan dan menggantinya dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt.
Islam melarang pembangunan pusat peternakan hewan yang haram dimakan. Meskipun demikian, penganut agama lain diperbolehkan mengkonsumsi serta menjual hewan tersebut tapi hanya dalam lingkup komunitasnya saja dan tidak boleh dijual secara luas dan publis. ️Halal haram sangat diperhatikan, yang artinya penguasa dalam Islam akan membuat aturan sesuai perintah dan larangan Allah Swt.
Negara akan membangun perkampungan khusus agama tertentu dimana mereka boleh berjual beli, membangun tempat ibadah, serta merayakan hari besar agama mereka. Namun sekali lagi, hanya terbatas pada komunitas mereka saja. Tidak dipublikasi seperti yang terjadi saat ini. Mereka juga tidak akan dipaksa untuk masuk Islam ataupun menjalankan ibadah orang muslim, sebagaimana disebutkan dalam Al-qur’an yang artinya, “Tidak ada paksaan dalam agama.” (TQS. Al Baqoroh: 256)
Selain itu Islam juga memiliki mekanisme pemilihan penguasa yang khas. Yaitu murah dan mudah. Tidak boleh ada praktik suap dalam memilih pemimpin. Para calon pemimpin juga dipilih berdasarkan kualitas mereka. Ada tujuh kriteria penguasa dalam Islam, yaitu beragama Islam, balig, berakal, adil, mampu, merdeka, laki-laki. Dari kriteria ini jelas bahwa wanita tidak boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhori)
Islam merupakan agama sempurna yang mengatur seluruh kehidupan. Mulai dari aspek aqidah, ibadah, mualamah, makanan, pakaian, akhlaq, pendidikan, kesehatan, pertahanan keamanan, sosial, politik dalam dan luar negeri. Tidak pernah sekalipun aturan Islam dipisahkan dari kehidupan, kecuali setelah pemerintahan Islam (khilafah) dihapuskan oleh orang kafir pada tahun 1924.
Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi umat Islam untuk kembali menerapkan Islam dalam kehidupan secara menyeluruh (kaffah). Dan meninggalkan semua hukum buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah Saw. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya (setan) itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al Baqoroh : 208)