
Trending.co.id, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong uji coba penghapusan promosi biaya ongkos kirim (ongkir) pada layanan pengiriman makanan melalui aplikasi daring seperti Gojek dan Grab. Langkah ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2025, sebagai upaya menciptakan keadilan pendapatan di antara mitra driver.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Seno Aji menyampaikan hal ini saat menggelar audiensi bersama perwakilan dua aplikator besar tersebut di VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa promo ongkir selama ini telah menciptakan ketimpangan, terutama bagi para mitra driver reguler non-disabilitas.
“Kenyataannya, yang merasa dirugikan adalah para mitra driver reguler. Kami minta agar uji coba penghapusan promosi ongkir ini bisa segera diterapkan demi keadilan dan keseimbangan pendapatan,” ujar Seno Aji.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Grab menyampaikan keberatan terhadap rencana uji coba, dengan alasan promosi ongkir merupakan bagian dari skema program kerja sama mereka dengan mitra disabilitas yang mengandalkan promosi tersebut sebagai sumber pendapatan utama. Namun Pemprov Kaltim tetap menekankan pentingnya menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak.
Pemprov menilai bahwa perlakuan tarif yang setara adalah hal mendasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kerja aplikasi online. “Kami ingin semua mitra, baik disabilitas maupun non-disabilitas, mendapat perlakuan yang adil sesuai kondisi di lapangan,” tambah Wagub.
Seno Aji juga memberikan tenggat waktu kepada pihak Gojek untuk memberikan keputusan resmi terkait kesediaannya mengikuti uji coba penghapusan promo ongkir ini. “Paling lambat 11 Juli kami menunggu keputusan resmi dari Gojek,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam menjalankan amanat SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang bertujuan menjaga ekosistem kerja sama yang sehat dan berkeadilan antara aplikator dan para mitranya, serta melindungi kepentingan para pekerja sektor informal di era digital.
[ADV | DISKOMINFO KALTIM]












Discussion about this post